“Dulu, memang ditanggung Malaysia. Tapi sejak era Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad sekarang, Malaysia tak lagi membiayai TKI yang dideportasi dengan alasan kondisi ekonomi Malaysia sedang labil,” paparnya.
RPTC bisa dibilang shelter awal bagi TKI yang bisa kembali ke Indonesia sampai ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Selanjutnya, akan dipulangkan ke daerah asal.
“Kepulangan ke daerah asal, dibiayai pemerintah dengan kapal Pelni. Tapi kalau pihak keluarga mau menjemput atau membiayai kepulangan dengan pesawat, boleh saja,” tegasnya.
Dikatakan, dari ribuan TKI yang dideportasi dari Malaysia, mayoritas karena permasalahan dokumen resmi kerja tak lengkap.
Sebelum dideportasi, TKI harus menjalani hukuman penjara di Malaysia seusai masa penahanan. Jika ingin pulang ke negara asal namun tak memiliki biaya, maka akan kembali dipenjara.
“Biasanya para PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ingin pulang menghubungi keluarga di Indonesia untuk pinjam uang, karena saat keluar dari penjara mereka memang tak punya uang,” terangnya.