Dijelaskan, yang menjadi persoalan mendasar adalah mengenai dokumen keimigrasian. Ada yang menggunakan paspor wisata, tapi ternyata bekerja di Malaysia sehingga menjadi TKI ilegal.
Wika mengakui, pihaknya belum bisa menanggung biaya kebutuhan TKI asal Jateng yang ditampung RPTC. Pemprov Jateng hanya bisa membiayai pemulangan TKI sampai di Jateng.
Persoalan lain, lanjutnya, saat TKI menderita sakit di penampungan, mereka tidak ditanggung oleh BPJS. Sedangkan Pemprov Kepri juga tak dapat membiayai pengobatannya, melainkan harus oleh pemda asal TKI tersebut.
“Kami diminta untuk membuat kesepakatan antara Pemprov Kepri dengan Pemprov Jateng terkait pemulangan TKI ini,” tandasnya.
Menurut Wika, persoalan pemulangan TKI yang dideportasi pun masih perlu pembahasan lebih detail oleh Kemensos RI dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi mengungkapkan, Pemprov perlu segera menindaklanjuti adanya kerjasama dengan Kepri terkait penanganan di RPTC. Bagaimanapun, TKI asal Jateng tersebut butuh perhatian.
“Tapi sebenarnya yang lebih penting lagi adalah menyiapkan sumberdaya manusia yang lebih baik di daerah, meningkatkan lapangan kerja di daerah agar warganya tidak jadi TKI. Ingat, jangan bangga jadi TKI,” terangnya. (*)
editor : ricky fitriyanto