in

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Semarang Jadi Rp 3,159 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur buruh, Zaenudin mengaku telah menghitung kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 mendatang. Yakni Rp 3,159 juta.

Angka itu merupakan hasil dari survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/buruh yang diambil dari prediksi Desember 2019 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Hitungannya, pada usulan tahun 2020 adalah KHL tahun 2019 sebesar Rp 2,882 juta ditambah 4,5 persen dan 51 persen yang merupakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Inflasi 4,5 persen bersumber dari rilis Bank Indonesia dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen bersumber dari rilis Menteri Keuangan beberapa waktu lalu,” terangnya, Senin (21/10/2019).

Dikatakan, berdasar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam penjelasan UU tersebut diterangkan bahwa layak dimaksud adalah tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

“Selain itu, pada Pasal 89 dijelaskan bahwa penetapan UMK berdasarkan survey KHL,” ucapnya.

Dari kacamatanya, upah di Jateng yang paling rendah dari provinsi lain karena tidak diterapkannya regulasi Pengupahan sebagaimana mestinya. (*)

editor : ricky fitriyanto