SEMARANG (jatengtoday.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di seluruh wilayah di Jateng resmi diumumkan, Rabu (20/11/2019). Rata-rata kenaikannya 8,57 persen.
Kenaikan itu berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formula itu mempertimbangkan angka inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Dari Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/58 Tahun 2019 yang ditandatangani Selasa (19/11/2019), ada beberapa daerah kenaikannya melebihi 8,57 persen. Yakni Kota Tegal, sebesar 9,25 persen.
“Kami menetapkan UMK mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan bupati/wali kota,” ucap Gubernur Ganjar Pranowo ketika mengumumkan UMK 2020 di rumah dinasnya, Puri Gedeh
Seperti tahun sebelumnya, UMK Kota Semarang masih menduduki nilai tertinggi, Rp 2.715.000. Sementara terendah, Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.748.000.
Pada kesempatan itu, Ganjar menegaskan jika nilai UMK ini hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, nilai upah bisa dirundingkan secara bipartit antara karyawan dengan perusahaan.
Jika ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi aturan UMK ini, lanjut Ganjar, bisa mengajukan permohonan penangguhan lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
“Biasanya, banyak buruh yang lapor lewat medsos kepada saya. Nanti tetap akan ditindaklanjuti. Akan kami datangi, permasalahannya apa,” tandasnya. (kom)
Berikut daftar UMK se-Jawa Tengah:
Kota Semarang : Rp 2.715.000
Kabupaten Demak : Rp. 2.432.000
Kabupaten Kendal : Rp 2.261.775
Kabupaten Semarang : Rp 2.229.880,50
Kota Salatiga : Rp 2.034.915,42
Kabupaten Grobogan : Rp 1.830.000
Kabupaten Blora : Rp 1.834.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.218.451,95
Kabupaten Jepara : Rp 2.040.000
Kabupaten Pati : Rp 1.891.000
Kabupaten Rembang : Rp 1.802.000
Kabupaten Boyolali : Rp 1.942.500
Kota Surakarta : Rp 1.956.200
Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.938.000
Kabupaten Sragen : Rp 1.815.914,85
Kabupaten Karanganyar : Rp 1.989.000
Kabupaten Wonogiri : Rp 1.797.000
Kabupaten Klaten : Rp 1.947.821,16
Kota Magelang : Rp 1.853.000
Kabupaten Magelang : Rp 2.042.200
Kabupaten Purworejo : Rp 1.845.000
Kabupaten Temanggung : Rp 1.825.200
Kabupaten Wonosobo : Rp 1.859.000
Kabupaten Kebumen : Rp 1.835.000
Kabupaten Banyumas : Rp 1.900.000
Kabupaten Cilacap : Rp 2.158.327
Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.748.000
Kabupaten Purbalingga : Rp 1.940.800
Kabupaten Batang : Rp 2.061.700
Kota Pekalongan : Rp 2.072.000
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.018.161,27
Kabupaten Pemalang : Rp 1.865.000
Kota Tegal : Rp 1.925.000
Kabupaten Tegal : Rp 1.896.000
Kabupaten Brebes : Rp 1.807.614. (*)
editor : ricky fitriyanto