in

UMK 2020 di Jateng Ditetapkan, Ini Angkanya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di seluruh wilayah di Jateng resmi diumumkan, Rabu (20/11/2019). Rata-rata kenaikannya 8,57 persen.

Kenaikan itu berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formula itu mempertimbangkan angka inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Dari Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/58 Tahun 2019 yang ditandatangani Selasa (19/11/2019), ada beberapa daerah kenaikannya melebihi 8,57 persen. Yakni Kota Tegal, sebesar 9,25 persen.

“Kami menetapkan UMK mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan bupati/wali kota,” ucap Gubernur Ganjar Pranowo ketika mengumumkan UMK 2020 di rumah dinasnya, Puri Gedeh

Seperti tahun sebelumnya, UMK Kota Semarang masih menduduki nilai tertinggi, Rp 2.715.000. Sementara terendah, Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.748.000.

Pada kesempatan itu, Ganjar menegaskan jika nilai UMK ini hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, nilai upah bisa dirundingkan secara bipartit antara karyawan dengan perusahaan.

Jika ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi aturan UMK ini, lanjut Ganjar, bisa mengajukan permohonan penangguhan lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

“Biasanya, banyak buruh yang lapor lewat medsos kepada saya. Nanti tetap akan ditindaklanjuti. Akan kami datangi, permasalahannya apa,” tandasnya. (kom)

Berikut daftar UMK se-Jawa Tengah:

Kota Semarang : Rp 2.715.000

Kabupaten Demak : Rp. 2.432.000

Kabupaten Kendal : Rp 2.261.775

Kabupaten Semarang : Rp 2.229.880,50

Kota Salatiga : Rp 2.034.915,42

Kabupaten Grobogan : Rp 1.830.000

Kabupaten Blora : Rp 1.834.000

Kabupaten Kudus : Rp 2.218.451,95

Kabupaten Jepara : Rp 2.040.000

Kabupaten Pati : Rp 1.891.000

Kabupaten Rembang : Rp 1.802.000

Kabupaten Boyolali : Rp 1.942.500

Kota Surakarta : Rp 1.956.200

Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.938.000

Kabupaten Sragen : Rp 1.815.914,85

Kabupaten Karanganyar : Rp 1.989.000

Kabupaten Wonogiri : Rp 1.797.000

Kabupaten Klaten : Rp 1.947.821,16

Kota Magelang : Rp 1.853.000

Kabupaten Magelang : Rp 2.042.200

Kabupaten Purworejo : Rp 1.845.000

Kabupaten Temanggung : Rp 1.825.200

Kabupaten Wonosobo : Rp 1.859.000

Kabupaten Kebumen : Rp 1.835.000

Kabupaten Banyumas : Rp 1.900.000

Kabupaten Cilacap : Rp 2.158.327

Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.748.000

Kabupaten Purbalingga : Rp 1.940.800

Kabupaten Batang : Rp 2.061.700

Kota Pekalongan : Rp 2.072.000

Kabupaten Pekalongan : Rp 2.018.161,27

Kabupaten Pemalang : Rp 1.865.000

Kota Tegal : Rp 1.925.000

Kabupaten Tegal : Rp 1.896.000

Kabupaten Brebes : Rp 1.807.614. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.