SEMARANG (jatengtoday.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng berharap para buruh bisa menerima perhitungan upah berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dari perhitungan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen. Angka itu hanya batas bawah karena di setiap kabupaten/kota nanti juga akan menetapkan upah minimal sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
Ketia Apindo Jateng, Frans Kongi berharap, para pengusaha dan buruh di Jateng bisa menerima keputusan yang diambil untuk kemajuan bersama. Terutama, dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi dan menarik minat calon investor ke Jateng.
Menurutnya, investor dari luar akan membandingkan soal aturan tenaga kerjanya dan upahnya bagaimana. Sehingga, jika calon investor sudah mengetahui iklim investasi di Jateng kondusif, maka tidak segan untuk menanamkan modalnya.
“Mungkin saja ada serikat buruh mereka minta lebih, ya boleh-boleh saja. Mereka kan tiap kali bisa minta lebih. Tapi, saya pikir pemerintah cukup tahu dan rasional untuk menilai kenaikan ini,” katanya.
Menurutnya, tahun depan banyak ekonom yang memprediksi ekonomi lebih berat. Dikatakan, kenaikan upah buruh bukan satu-satunya jalan mendorong tingkat investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jateng. Namun, upah mempunyai peran penting juga di dalam mendongkrak ekonomi di Jateng.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Susi Handayani menuturkan, penetapan UMP 2020 sudah melalui sejumlah tahapan dengan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Jateng.
“Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya adalah penetapan UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota. Penetapan ini selambat-lambatnya dilakukan pada 21 November,” terangnya. (*)
editor : ricky fitriyanto