in

Naikkan UMP, Apindo Jateng Bakal Gugat Ganjar ke PTUN

SEMARANG (jatengtoday.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng berencana menggugat Gubernur Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan. Kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dinilai sangat merugikan kalangan pengusaha

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menuturkan, SK Gubernur Nomor 561/42 Tahun 2020 tentang UMP tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan upah.

Keputusan gubernur juga bertentangan dengan peraturan perundangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

“Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha,” terangnya, Kamis (5/11/2020).

Karena itu, pihaknya berencana menggugat ke PTUN. “Iya akan kami gugat. Pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum tahu kapan selesainya,” imbuhnya.

Dia pun berharap, Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak ikut naik. Jika tetap naik, dikhawatirkan akan menganggu iklim investasi. “Harapan saya pemerintah tidak menaikkan UMK. UMP sudah dinaikkan, jadi jangan dinaikkan lagi,” cetusnya.

Lebih lanjut, Frans justru ingin pemerintah memperhatikan pengusaha. Sebab, sampai saat ini, banyak pengusaha yang mengharapkan bantuan modal kerja untuk mengembangkan usaha. Selain itu, juga relaksasi kredit usaha. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.