in

Buruh Gugat Gubernur Jateng ke PTUN soal Penetapan UMK 2022

Gugatan ini meminta Gubernur untuk mengeluarkan keputusan baru terkait UMK di Jateng.

Para buruh menggelar aksi untuk mengawal agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Semarang atas gugatannya terhadap Gubernur Jateng terkait UMK. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan tersebut terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng untuk tahun 2022.

Dalam pokok gugatannya, para buruh meminta PTUN Semarang untuk menyatakan tidak sah dan mencabut Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK di Jateng 2022.

Buruh juga meminta PTUN supaya memerintahkan Gubernur untuk mengeluarkan keputusan baru terkait UMK.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 Februari 2022. PTUN Semarang kemudian menggelar pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut hari ini, Rabu (9/3/2022).

Majelis hakim PTUN mengevaluasi gugatan yang didaftarkan dan meminta kerangka hukum dalam gugatan supaya diperbaiki.

Pihak PTUN akan menunggu perbaikan gugatan hingga 15 Maret mendatang sebelum jadwal sidang terbuka dikeluarkan.

Dalam mengawal pemeriksaan persiapan yang berlangsung hari ini, para buruh yang tergabung dalam FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, dan beberapa aliansi buruh lainya menggelar aksi depan di PTUN.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, Sumartono menilai, SK Gubernur Jateng tentang UMK memiskinkan buruh. Kenaikan UMK di Jateng sama sekali tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.

Dia mencontohkan, kenaikan UMK di Kota Semarang hanya Rp24 ribu, di Jepara hanya naik Rp1.400, bahkan ada daerah yang UMK-nya tidak naik. Padahal harga kebutuhan pokok terus melambung.

Sekretaris DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menerangkan, penetapan UMK Jateng tahun 2022 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Aturan itu semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun,” tegasnya.

Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari MK. Dengan begitu, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

“Kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini,” imbuhnya. (*)

editor : tri wuryono