in

PTUN Semarang Kembali Periksa Gugatan Apindo vs Gubernur Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang kembali memproses gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melawan Gubernur Jawa Tengah.

Pada pertemuan sebelumnya, Rabu (3/2/2021), Majelis Hakim PTUN Semarang memerintahkan para pihak untuk menghadiri kembali pemeriksaan lanjutan gugatan pada Rabu (17/2/2021).

Agendanya adalah perbaikan gugatan, sehingga belum terbuka untuk umum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Daryanto membenarkan hal tersebut. “Iya. Masih perbaikan gugatan. Sebetulnya sih materi sepele, tidak mengubah materi, hanya formalitas gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim memeriksa dan mengoreksi keabsahan (legal standing) para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Dalam hal ini, yang berhak mengajukan gugatan adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo yang berkantor di Jakarta, bukan Apindo Jateng.

Majelis Hakim juga mempertanyakan tentang surat keberatan. Sebab, Apindo berkewajiban mengajukan keberatan ke Gubernur Jateng atas pokok masalah ini sebelum dibawa ke pengadilan.

Untuk diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.

Penggugat meminta Keputusan Gubernur tersebut melanggar ketentuan dan dibatalkan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto