in

Pengusaha Gugat Gubernur, Buruh Siap Bela

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kalangan buruh siap membela Gubernur Jateng Ganjar Pranowo jika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menggugat keputusan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dikatakan Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jateng, Totok Susilo, Kamis (5/11/2020).

“Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila terjadi gugatan dari Apindo ke PTUN,” tegasnya.

Dikatakan, dukungan tersebut jelas diberikan karena dasar penetapan UMP yang ditetapkan gubernur sudah sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dari formula itu, UMP Jateng tahun depan naik sebesar 3,27 persen.

“Di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan,” paparnya.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jateng Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak Apindo. Dia justru mendorong Apindo meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

“(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi,” terangnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto