in

Inti Gugatan Apindo ke Gubernur Bukan Jumlah Kenaikan UMP, Tapi Karena Ada Prosedur yang Dilanggar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur Jawa Tengah disebut tak sebatas mempersoalkan nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Kuasa hukum Apindo, Daryanto menjelaskan, objek sengketa gugatannya adalah Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut memutuskan bahwa UMP 2021 menjadi Rp1.798.979. Mengalami kenaikan 3,27 persen dibanding upah tahun sebelumnya yang hanya Rp1.742.015.

“Kami tidak keberatan nominalnya. Kenaikannya kecil kok. Tidak terlalu berpengaruh bagi teman-teman pengusaha,” ujar Daryanto usai mengikuti pemeriksaan permulaan gugatan di PTUN Semarang, Rabu (3/2/2021)

Menurutnya, yang lebih substansial justru terkait adanya prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.

Dalam hal ini ada beberapa peraturan yang dilanggar. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Upah Minimum, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020.

Daryanto menilai, keputusan Gubernur menaikkan UMP mungkin telah mengacu PP 78/2015, tetapi hanya pada sebagian saja. “Tapi formula yang lain, Pasal yang lain jangan dikesampingkan,” paparnya.

Sehingga, dia ingin agar dugaan tersebut diuji lewat jalur konstitusional.

Dalam gugatannya, Apindo hanya meminta supaya Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMP 2021 ini dibatalkan. Meskipun tahun 2021 sudah berjalan, tidak ada permintaan untuk menunda pelaksanaan UMP yang baru.

Pihaknya hanya menginginkan agar semua sesuai prosedur. “Kami hanya ingin menjernihkan hukumnya saja,” tandas Daryanto. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar