SEMARANG (jatengtoday.com) – Kalangan buruh mengapresiasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2021 naik sebesar 3,27 persen. Dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979.12, atau naik Rp 56.963.9.
Ganjar Pranowo memilih menggunakan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan mengabaikan surat edaran Menaker yang meminta tidak ada kenaikan UMP 2021.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak. Kami mengapresiasi keberanian itu,” kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo, Sabtu (31/10/2020).
Meskipun sebenarnya, kenaikan UMP sebesar 3,27 persen masih sangat jauh dari harapan buruh, tapi dia bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.
“Ya sebenarnya masih belum cukup, tapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan,” ucapnya.
Heru berhap, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota. Bupati/wali kota diminta menyesuaikan dengan mempedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Karena UMP adalah pedoman untuk penetapan UMK, maka harus diikuti. Kami berharap Pak Ganjar mau mendorong kabupaten/kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing,” harapnya.
Menurut Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi.
“Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silakan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan,” tandasnya.
Senada dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat.
“Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Saya kira Gubernur lain tidak boleh kalah dan minimal mengikuti,” katanya.
Dikatakan, kepala daerah harus memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan bahwa upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meski masih dalam kondisi pandemi.
“Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang,” tandasnya. (*)
editor : tri wuryono