in

KSPI Jateng Siap Dukung Gubernur Hadapi Gugatan Apindo di PTUN

SEMARANG (jatengtoday.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mendukung Gubernur Jateng dalam menghadapi gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tersebut memprotes kebijakan Gubernur yang menaikkan Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 menjadi Rp1.798.979.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding upah tahun 2020 yang hanya Rp1.742.015.

Sekjen KSPI Jateng Aulia Hakim menilai, upaya menaikkan upah tersebut patut diapresiasi, bukan malah digugat di pengadilan.

“Kami KSPI Jateng menunjukkan komitmen bersama Pak Gubernur yang pertama terkait gugatan Apindo yang menggugat kenaikan upah,” ujar Aulia saat menggelar aksi spontan kawal gugatan kenaikan upah di PTUN, Rabu (3/2/2021).

Pihaknya mengaku tidak paham paradigma pengusaha (Apindo) yang tidak mau menaikkan upah. “Padahal sebenarnya naiknya tidak seberapa, hanya 3,27 persen,” kritik Aulia.

Dia khawatir, pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat Jateng mengalami resesi. Menurutnya, untuk mengatasi resesi harus ada bantuan untuk menaikkan daya beli masyarakat, sehingga roda ekonomi bisa berjalan normal.

“Kami mempertanyakan nasionalisme para pengusaha di Jateng. Ingat, Pak Gubernur menaikkan upah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015,” ucap Aulia.

Kata dia, upah merupaka faktor fundamental kesejahteraan masyarakat. “Maka gugatan ini akan kami lawan dan backup mati-matian. Setiap sidang akan kami kawal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979. Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding upah tahun sebelumnya.

Apindo selaku penggugat meminta PTUN menyatakan bahwa Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni, melanggar Pasal 45 ayat (3) PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Presiden No. 12/2020 jo Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020, serta melanggar Permenaker No. 18 Tahun 2020 jo Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 tersebut dicabut. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar