in

Menaker Minta Tetap, UMP Jateng Naik 3,27 Persen

SEMARANG (jatengtoday com) – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran agar semua gubernur tidak menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021. Tapi di Jateng, UMP untuk tahun depan dinaikkan sebesar 3,27 persen.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12,” ucap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat mengumumkan UMP 2021 di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Dia mengaku memang tidak mengikuti surat edaran Menaker. PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih menjadi kiblat UMP. Karena itu, dia memutuskan UMP Jateng tahun depan mengalami kenaikan. Dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979.12, atau naik Rp 56.963.9.

“UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan SE Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” terangnya.

Selain berpedoman pada PP 78, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jateng sebagai pedoman penetapan UMK masing-masing daerah.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari menambahkan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

“UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000,” terangnya.

Artinya, untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. (*)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.