in

Video 15 Menit Buktikan Siti Ambar Fathonah Bagi-bagi Uang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Legislator dari Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah terancam pidana setinggi-tingginya 2 tahun penjara. Hukuman itu membayanginya karena dia dijerat dugaan pelanggaran pidana pemilu ketika mantan Bupati Semarang ini bagi-bagi uang dalam sebuah pergelaran wayang kulit di Ungaran.

Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto yang menangani perkara tersebut menjelaskan, Ambar Fathonah dijerat dengan Pasal 521 atau 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal itu ancaman hukuman setinggi-tingginya 2 tahun, denda Rp 24 juta,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Jumat (9/11/2018).

Penuntut umum telah menyiapkan 16 saksi, tiga saksi di antaranya merupakan ahli. Ketiganya adalah ahli bahasa, pidana, dan ahli dari KPU.

Mengenai bukti-bukti yang disiapkan, lanjutnya, antara lain berupa bukti surat, uang, serta rekaman video. Dalam video berdurasi sekitar 15 menit tersebut, ada rekaman Siti Ambar Fathonah sedang membagikan sejumlah uang.

“Video itu berasal dari anggota Bawaslu yang ada di lokasi. Itu sah digunakan sebagai alat bukti,” bebernya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal itu menyusul pemberian sejumlah uang di pergelaran wayang kulit. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.