in

Gara-gara Rp 300 Ribu, Caleg Golkar Ini Disidang di Pengadilan

UNGARAN (jatengtoday.com) – Caleg Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Jumat (9/11/2018). Anggota Komisi D DPRD Jateng ini diadili atas dugaan politik uang yang dilakukan saat pergelaran wayang kulit di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 23 September 2018 lalu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, Ambar bagi-bagi uang kepada panitia wayangan, masing-masing Rp 300 ribu yang dimasukkan dalam amplop. Dalam acara itu, kata dia, terdakwa sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019.
Usai menyampaikan permintaan itu, caleg DPRD Jawa Tengah nomor urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp 300 ribu kepada panitia. Dakwaan jaksa itu sendiri disusun secara alternatif.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 atau 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Retnaningsih tersebut.
Dalam perkara itu, mantan Bupati Ungaran ini diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono atas dugaan pelanggaran pidana yang sama di kegiatan tersebut.

Dalam acara wayangan itu, caleg Partai Golkar nomor urut 3 tersebut juga memberikan uang sebesar Rp 200 ribu. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan memberikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pembuktian. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.