SEMARANG (jatengtoday.com) – Terduga pelanggaran Pemilu, Siti Ambar Fathonah bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran tak menjeratnya dengan hukum pidana. Mengetahui putusan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng hanya bisa menghormatinya.
Koordinator Humas Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin menjelaskan, sebenarnya dari berbagai alat bukti, perbuatan terdakwa terbukti dan memenuhi unsur. Tapi hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana.
“Itulah pendapat hakim yang memang memiliki independensi dalam memutus. Soal putusan hakim, mari kita hormati secara bersama-sama,” terangnya ketika dihubungi, Senin (19/11/2018).
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Semarang, jaksa dan polisi yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. “Mereka sudah bekerja keras, optimal, profesional dalam menunaikan tugas untuk mengusut dugaan pelanggaran politik uang,” imbuhnya.
Rofi pun mengacungi jempol upaya jaksa yang akan mengajukan banding. Langkah itu merupakan upaya mencari keadilan agar hukum bisa ditegakkan.
Lebih lanjut, dia meminta agar seluruh peserta pemilu beserta seluruh caleg di Jateng tetap melakukan kampanye secara fair, jujur, bersih dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan Pemilu.
“Mari sama-sama mengemas pesta demokrasi yang benar-benar demokratis. Tanpa ada kecurangan,” harapnya. (*)
editor : ricky fitriyanto