SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses pendanaan pelaksanaan pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada 2020 di Jateng, hanya Demak yang belum beres.
Anggota Bawaslu Jateng, Gugus Risdayanto menjelaskan, NPHD di Demak belum bisa dilakukan. Sebab belum ada ruang dialog pembahasan antara Pemkab dengan Bawaslu.
“Bawaslu Demak sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi untuk pembahasan. Tapi, hingga 2 Oktober 2019, ruang diskusi itu belum bisa terlaksana. Sementara, Pemkab Demak menetapkan secara sepihak anggaran pengawasan pilkada 2020 sebesar Rp 5 miliar,” ucapnya, Rabu (2/10/2019).
Dikatakan, sesuai Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD menyatakan dengan tegas sebelum NPHD disahkan maka harus dibahas bersama terlebih dahulu.
“Pada saat Bawaslu Demak ingin mengajak dialog, Pemkab Demak sudah mengajak Bawaslu Demak untuk menandatangani NPHD. Padahal, belum ada diskusi terkait dengan rincian Rp 5 miliar itu maka Bawaslu Demak belum menandatangani NPHD itu,” bebernya.
Prinsip dasarnya, lanjutnya, Bawaslu Demak tidak menolak tanda tangan NPHD. Namun belum menandatangani NPHD karena anggaran hibah dan NPHD belum dibahas bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya mengaku, Bawaslu Jateng sudah dua kali mengagendakan koordinasi anggaran NPHD ini. Tapi dibatalkan secara sepihak oleh Pemkab Demak.
Terkait pembahasan anggaran pengawasan pilkada 2020 di 20 kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya, relatif sudah selesai. Pemerintah di masing-masing kabupaten/kota cukup komunikatif melakukan pembahasan secara bersama-sama untuk menentukan anggaran pengawasan pilkada 2020.
Hingga 1 Oktober 2019, sudah ada 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menandatangani NPHD. Satu kabupaten, yakni Sukoharjo belum menandatangani NPHD karena persoalan teknis dan waktu semata.
“Soal besaran anggaran sudah selesai dibahas Bawaslu Sukoharjo bersama dengan Pemkab Sukoharjo,” tuturnya. (*)
editor : ricky fitriyanto