in

Duh, Banyak ASN Mulai Tak Netral

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN. Terhitung ada 8 dugaan pelanggaran yang muncul sejak masa kampanye, 23 September lalu. Empat kasus diantaranya dinyatakan sudah terbukti adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Adapun empat kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, kasus ketidaknetralan ASN yang dinyatakan sudah terbukti itu terjadi dalam berbagai peristiwa.

Pertama di Brebes. Di sana, ada guru ASN yang memposting, memberi caption dan pembagian kiriman di lini masa akun media sosial. Kontennya mengarah ke dukungan politik praktis tertentu.

“Di Klaten, ada seorang ASN terlibat dalam acara deklarasi pemenangan salah satu calon legislatif. ASN tersebut sudah diperiksa Bawaslu setempat dan mengakui secara terbuka ia mendukung salah satu pasangan calon presiden/calon wakil presiden 2019,” tuturnya.

Pelanggaran juga dilakukan seorang ASN di Sukoharjo. Dia terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye yang diadakan salah satu partai politik. Sementara di Boyolali, seorang ASN mengajak untuk memilih calon legislatif tertentu dalam acara pertemuan rutin Ikatan Guru TK (IGTK) kecamatan.

Untuk empat kasus ketidaknetralan ASN yang terbukti tersebut, pihaknya sudah merekomendasikan kepada Komisi ASN agar yang bersangkutan diberi sanksi.

“Dari empat yang sudah direkomendasikan, Komisi ASN baru mengeluarkan sanksi untuk seorang ASN di Brebes,” bebernya.

Sementara empat kasus ketidaknetralan ASN yang masih proses penanganan, kini sedang diusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Sentra Gakumdu di masing-masing kabupaten/kota. Pelanggaran itu terjadi di Purworejo, Salatiga, dan Wonosobo.

“Ada dua ASN di Purworejo yang diduga tidak netral. Salah satunya, ada seorang pejabat diduga melakukan tindakan menguntungkan politik tertentu dengan cara membuat grup WA, fasiitasi tempat pertemuan dan mengadakan rapat untuk mendukung salah satu calon anggota DPR,” paparnya.

Di Salatiga, lanjutnya, ada seorang ASN diduga terlibat dalam pembuatan dan pemasangan iklan untuk salah satu caleg DPR. “Kalau yang Wonosobo, ada dugaan tindak menguntungkan seorang pejabat negara dengan cara ada APK dipasangi fotonya karena anaknya ikut nyaleg,” imbuhnya.

Dijelaskan, pihaknya menyatakan salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Para pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.

“Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.