Proses gugatan tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing tersebut adalah Jati Puji Santoso, Rizki Wahyudi, keduanya warga Jawa Tengah, dan Pukaldi Sassuanto, warga Bengkulu.
BACA JUGA: Fakta Perbudakan ABK di Kapal Ikan Asing, Dikupas di Film “Before You Eat”
Dalam proses gugatan ini, ketiga mantan ABK itu didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said.
“Dalam persidangan ini, kami berharap, pertama, Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi. Sangat ironis, Pekerja Migran/ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Kedua, lanjut Viktor, Presiden harus segera menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Sebab, selama ini menjadi masalah utama karena terjadi kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungn ABK. Hal ini menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.
“Ketiga, kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para penggugat yang hingga saat ini belum diselesaikan,” tegasnya.
Sidang perdana ini, lanjut Victor, merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.
‘”Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan,” terangnya.
Dalam surat gugatannya, mereka menyebut bahwa Presiden RI sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Sehingga hal itu menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing,” tandasnya.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022 lalu.
BACA JUGA: Potret Kelam ABK Indonesia, Kerja Paksa di Kapal Cina
“Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022,” terangnya.
BACA JUGA: Mantan ABK Gugat Presiden, Tuntut Perbaikan Tata Kelola Perekrutan ABK Perikanan
Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta. (*)