TEGAL (jatengtoday.com) – Sebanyak empat orang mantan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan di kapal asing menuntut hak gaji yang belum dibayarkan oleh PT Lakemba Perkasa Bahari Tegal. Keempat ABK tersebut berasal dari Tegal, Kebumen, Brebes dan Sumbawa.
Salah satu ABK, RD, mengatakan hak gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang beralamat di Tegalsari Tegal itu kurang lebih senilai Rp 100 juta. Ia dipekerjakan di Kapal Full Always berbendera Taiwan.
“Hak gaji saya selama bekerja 31 bulan belum dibayarkan,” ungkapnya, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, dia bersama tiga temannya meminta pendampingan Serikat Pekerja Buruh Migran (SBMI) Tegal untuk mengurus hak gaji tersebut.
Ketua SBMI Tegal, Zaenuddin, mengatakan sejak Mei 2022, pemilik perusahaan berkilah dengan alasan sebagian gaji mereka belum dibayarkan oleh agen luar negeri.
“Para ABK ini telah kembali ke tanah air sejak Mei 2022. Seharusnya perusahaan membayarkan hak gaji ABK sepenuhnya,” katanya.
BACA: Ironi Pekerja Migran Indonesia Lima Bulan Telantar di Somalia
Zaeunuddin mengaku telah tiga kali mendatangi perusahaan untuk mendesak agar hak gaji para ABK tersebut diberikan sebagaimana mestinya. “Melalui pengacara mereka, PT Lakemba Perkasa Bahari menjanjikan akan membayar hak gaji para ABK ini akhir Agustus 2022,” katanya.
BACA JUGA: Perangkap Penjara Tengah Samudera, Pulang Tinggal Nama
Dijelaskannya, kasus ini bukan satu-satunya, bahkan SBMI Tegal hingga Agustus 2022 ini menerima aduan sebanyak 17 kasus gaji ABK tidak dibayarkan. Menurutnya, persoalan ini akibat diberlakukannya sistem pembayaran gaji delegasi. Yaitu sistem pembayaran gaji melalui perusahaan perekrut.
“Sistem pembayaran seperti ini rawan disalahgunakan oleh perusahaan, di mana gaji ABK yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh agen di luar negeri, tetapi digelapkan atau dipakai dulu oleh pemilik perusahaan perekrut. Ketika ABK pulang menuntut hak mereka, pemilik perusahaan berdalih bahwa gajinya masih ditahan oleh agen luar negeri,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya mendesak pemerintah agar menertibkan sistem pembayaran gaji delegasi. “Ini sangat merugikan para ABK migran dan keluarganya,” tegasnya. (*)