in

Ironi Pekerja Migran Indonesia Lima Bulan Telantar di Somalia

Selain ditelantarkan, mereka juga tidak diberikan hak gaji selama kurang lebih enam bulan bekerja.

ilustrasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebuah video yang belakangan viral di media sosial, yakni lima pekerja asal Indonesia selama lima bulan telantar di Somalia menjadi ironi menyedihkan. Ini menjadi contoh betapa pelindungan pekerja migran Indonesia masih buruk. Tata kelola pekerja migran tidak mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah.

Lima pekerja tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal asing. Empat di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Dalam video tersebut, mereka meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk bisa membantu pulang ke Indonesia.

Selain ditelantarkan, mereka juga tidak diberikan hak gaji selama kurang lebih enam bulan bekerja.

Sekretaris Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma’arif mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2018 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, harus turut bertanggung jawab.

“Pemerintah harus bisa memulangkan para ABK itu,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Dikatakannya, permasalahan seperti ini terjadi karena sistem tata kelola ABK perikanan yang tidak dilakukan pembenahan. Penempatan dan kontrak kerja tidak dilaksanakan sesuai prosedur oleh perusahaan. Dampaknya masyarakat kecil seperti ABK ini dirugikan.

“Mereka ini sudah enam bulan tidak dibayar. Berbulan-bulan telantar di Somalia. Akibatnya, anak istri di rumah juga telantar,” katanya.

BACA JUGA: Perangkap Penjara Tengah Samudera, Pulang Tinggal Nama

Dijelaskannya, kelima ABK tersebut diberangkatkan oleh PT Yoga Mutiara Indo. Pihaknya mendesak agar pemerintah meminta perusahaan yang tidak bertanggungjawab tersebut dilakukan penindakan tegas.

“Jika pemerintah serius, permasalahan seperti ini tidak sulit lah. Untuk memulangkan para ABK yang terkena permasalahan ini mestinya pemerintah juga mudah,” katanya.

BACA JUGA: ABK Dilarung ke Laut, Bos Perusahaan Perekrut jadi Tersangka

Bobi meminta, Pemprov Jateng mendata dan mengaudit perusahaan perekrut ABK. Berdasarkan data SBMI, terdapat 70 perusahaan perekrut di Jawa Tengah, yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) hanya 20 perusahaan.

“Harus segera didorong memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan yang bernama Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPP3MI). SIP3MI lebih melindungi Awak Kapal karena perusahaan harus memiliki deposito Rp 1,5 miliar untuk menjamin hak awak kapal,” ungkapnya. (*)

Abdul Mughis