in

Depresi Berujung Petaka, 13 Pelaut Menjemput Maut

Kasus Ibnu hanya satu contoh kecil kesedihan tersembunyi yang dialami para pelaut.

Foto Ilustrasi perbudakan di atas kapal asing. (Dokumen Greenpeace Indonesia/jatengtoday.com)

Tamrin Murohman (37), warga Tegal, Jawa Tengah, adalah salah satu Anak Buah Kapak (ABK) yang merasakan cerita pedih ketika bekerja di atas kapal berbendera asing. Para ABK bertahun-tahun terperangkap praktik kerja paksa di atas kapal. Layaknya di dalam penjara tengah samudera. Para ABK tidak tahu arah ke mana dan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Waktu tidur rata-rata hanya tiga jam setiap hari. Bahkan terkadang bekerja 24 jam lebih baru istirahat,” katanya ketika berbincang dengan jatengtoday.com pada Mei 2022 lalu.

Dia pernah kecelakaan saat bekerja menangkap ikan Tuna, tangannya mengalami retak akibat benturan. Awalnya hanya memar, tetapi beberapa hari kemudian melepuh dari dalam dan semakin membesar.

Sakitnya luar biasa hingga ulu hati. Saya benar-benar tidak bisa menahan rasa sakit. Tidak ada pengobatan. Waktu itu saya hanya bisa pasrah, dipotong tangan saya pun tidak apa-apa. Akhirnya, tangan saya dibedah oleh teman saya menggunakan pisau. Keluar darah bercampur nanah,” katanya.

Dalam kondisi sakit pun, Tamrin tetap dipaksa untuk bekerja. Kondisi-kondisi seperti itulah membuat para ABK mengalami depresi luar biasa. “Saya mau istirahat saja tidak boleh sama mandor,” katanya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Tegal, Zaenudin mengatakan, setiap pemberangkatan ABK ada medical check up. Sehingga kesehatan para ABK sebelum berangkat dipastikan baik semua.

“Kondisi depresi yang dialami para ABK kapal ikan ini menjadi permasalahan serius yang tidak mendapatkan perhatian. Para ABK ini dalam kondisi tertekan di atas kapal, bekerja berat tanpa aturan waktu, makan tidak layak, minim air bersih, tidak ada fasilitas kesehatan, bertahun-tahun tidak bisa pulang. Mau pulang harus mengganti tiket dan gaji hangus. Mereka bingung,” katanya.

Praktik eksploitasi di kapal asing ini mengakibatkan para ABK mengalami depresi luar biasa. “Dalam kasus Ibnu, perusahaan melaporkan Ibnu jatuh tercebur di laut. Tidak dijelaskan jatuh terceburnya kenapa. Tidak ada saksi yang melihat saat kejadian. Teman-teman ABK di kapal tersebut juga tidak ada yang mengetahui,” katanya.

Pasca menerima kabar itu, pihaknya mengaku mendatangi ke rumah keluarga Ibnu. Beberapa kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya pihak kapal tersebut tidak segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.

“Bahkan hampir satu bulan berikutnya pihak keluarga baru menerima kabar bahwa Ibnu hilang. Itu pun yang mengabarkan teman ABK Ibnu setelah kapal tersebut bersandar. Bukan pihak perusahaan,” terangnya.

Bahkan pihak perusahaan mengelak saat pihak keluarga mendatangi ke perusahaan penyalur untuk meminta penjelasan secara jelas terkait hilangnya Ibnu. “Perusahaan bilang bahwa tidak ada kejadian. Setelah didesak oleh keluarga, perusahaan menyuruh asosiasinya dan menyampaikan bahwa iya, Ibnu hilang sambil memberikan uang tali asih sebesar Rp 5 juta,” katanya.

Fakta yang terjadi Ibnu ini hilang, tidak ada yang mengetahui apakah benar Ibnu telah meninggal, karena tidak ada saksi. Jika pun meninggal, jasadnya pun belum ditemukan dan tidak ada surat kematian.

“Bahkan kejadian ini oleh perusahaan dianggap sebagai kasus bunuh diri. Kejadian itu dinyatakan bunuh diri untuk menghilangkan klaim atau tuntutan asuransi. Kalau kecelakaan kerja, perusahaan wajib membayar asuransi ke keluarga atau ahli waris,” katanya.

Menurutnya, perusahaan langsung menyimpulkan bunuh diri itu bagian dari permainan agar tidak mengeluarkan biaya asuransi. “Kalau meninggal akibat kecelakaan kerja, maka ada asuransi yang nilainya berkisar Rp 150 juta,” beber Zaenudin.

Kasus Ibnu hanya salah satu contoh kecil kesedihan tersembunyi yang dialami para ABK kapal pencari ikan. Masih banyak kasus lain yang dialami ABK. Mereka sakit tidak mendapatkan perawatan medis, kemudian meninggal di atas kapal. Ironisnya, tidak jarang jenazah ABK itu dibuang begitu saja, dilarung hingga hilang ditelan gelombang samudera tanpa seizin keluarga.

Berdasarkan catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal selama kurun waktu 2019-2021, tercatat 13 ABK meninggal di kapal.

Infografis ABK meninggal dalam kurun waktu 2019-2021 berdasarkan catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal. (abdul mughis/jatengtoday.com)

Ugal-ugalan Mengeruk Keuntungan

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan, fakta hingga hari ini, praktik perbudakan ABK perikanan di kapal asing ini masih terus berlangsung dan dibiarkan oleh pemerintah.

“Ada ABK yang meninggal karena kekerasan, sakit karena makanan tidak layak, kemudian meninggal karena sakit tidak mendapatkan penanganan medis, banyak ABK meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut tanpa persetujuan keluarga,” ungkapnya.

Perusahaan penyalur ini tidak memberikan pelatihan bahasa kepada para ABK Indonesia, padahal di kapal tersebut mereka bekerja dengan ABK dari negara lain, seperti Cina, Taiwan, Fiji dan lain-lain.

“Sehingga ketika di atas kapal, para ABK ini terkendala bahasa hingga menyebabkan terjadi kekerasan sesama ABK. Ada juga yang tidak tahan dan depresi, lalu pilih lompat ke laut pakai pelampung untuk kabur, kemudian hilang di tengah laut. Tapi dilaporkan bunuh diri,” katanya.

Selain itu, banyak ABK perikanan ini yang diperkerjakan tidak sesuai dengan perjanjian. Termasuk gaji dipotong hingga gaji tidak dibayar. “Para ABK ada yang dipindah dari kapal satu ke kapal berbeda di tengah laut. Itu tidak boleh. Para ABK menjadi korban kerja paksa ini tidak diberikan akses tekomunikasi, tidak ada akses layanan kesehatan, dan seterusnya. Buruknya sistem tata kelola pekerja oleh perusahaan penyalur ABK inilah salah satu yang menyebabkan ABK depresi,” katanya.

Pemerintah mestinya harus melakukan pengawasan terhadap praktik perusahaan penyalur ABK kapal tersebut. “Ini yang tidak pernah terjadi selama ini. Praktik eksploitasi atau perbudakan ABK perikanan di atas kapal asing ini dibiarkan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Dia mendesak, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para ABK kapal ikan tersebut. “Perusahaan harus memberikan asuransi bagi pekerja dan keluarganya, jaminan kesehatan dan pendidikan, termasuk pelatihan bahasa,” katanya.

Praktik perbudakan ABK di kapal asing itu kebanyakan terjadi di kapal berjenis Sea Base, yakni kapal yang berlayar di samudera lepas. “Kapal-kapal ini beroperasi di wilayah tujuh samudera, wilayah fasifik, utara, selatan, Colombia hingga di Antartika. Eksploitasi di kapal Sea Base ini yang berbahaya, karena sulit terpantau,” ujarnya.

Para perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut secara ugal-ugalan mengeruk keuntungan uang dengan cara mengeksploitasi ABK. Greenpeace Southeast Asia (GPSEA) menganalisis keluhan dari ABK migran Indonesia selama 13 bulan antara 2019–2020.

Laporan ini mengungkap pola dan jenis kerja paksa yang masih terjadi di kapal penangkap ikan jarak jauh, dan hasilnya menunjukkan bagaimana indikator kerja paksa meningkat,” katanya.

Dalam identifikasi tersebut, beberapa elemen kerja paksa di antaranya adalah: pemotongan upah 87 persen, kondisi kerja dan kehidupan yang mengerikan 82 persen, penipuan 80 persen, dan penyalahgunaan kerentanan 67 persen.

“Laporan tersebut juga mencatat tren peningkatan kasus yang dilaporkan: dari 34 laporan (selama 8 bulan, Desember 2018 – Juli 2019) menjadi 62 laporan (selama 13 bulan, Mei 2019 – Juni 2020),” terang Afdillah.

Sedangkan sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima 188 aduan kasus perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Provinsi Jawa Tengah 98, Jawa Barat 43, Sulawesi Utara 9, Myanmar 10 dan 28 di provinsi lainnya.

“Berdasarkan peringkat kabupaten, Kabupaten Tegal 48, Brebes 20, Pemalang 18, Indramayu 10, Cirebon 10 dan 82 di kabupaten lainnya. Sedangkan bendera kapal yakni Cina 27 dan 161 berbendera lainnya. Sementara negara tujuan yakni Singapura 40, Korea Selatan 26, Micronesia 25, Fiji 18, Uruguay 16 dan 63 di negara lainnya,” bebernya.

Tata Kelola belum Diatur

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) UPT Semarang wilayah Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, permasalahan ABK kapal perikanan ini berawal dari tata kelola yang belum diatur secara lengkap.

“Mulai dari rekrutmen yang dilakukan manning agent. Belum semua yang direkrut ini memiliki kompetensi ketika ABK ditempatkan di kapal berbendera asing. Keterlibatan pemerintah hingga saat ini belum ada. Sehingga dokumen persyaratan untuk bekerja di kapal ini apakah telah sesuai atau tidak, sulit terpantau. Ini menjadi masalah,” katanya.

Mengenai perjanjian kerja misalnya, hak-hak pekerja migran harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Hal yang terjadi saat ini, lanjut dia, ABK diperlakukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

“Maka banyak terjadi kondisi-kondisi tidak layak. Mulai tempat tinggal, makan, jam kerja, itu menjadi masalah. Sehingga banyak ABK depresi. Setelah depresi, mungkin saja ada yang berusaha melarikan diri untuk kabur karena tidak ingin memperpanjang kerja di situ. Ada yang nyebur ke laut dan seterusnya,” tegasnya.

Dia mendorong Peraturan Pemerintah (PP), segera diundangkan untuk memastikan bahwa ABK yang diberangkatkan sesuai kompetensi dan sesuai aturan.

“Baik aturan internasional maupun nasional. Sesuai mandat UU Nomor 18 Tahun 2017 mengamanatkan awak kapal termasuk pekerja migran,” katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada yang memverifikasi manning agency karena pemerintah sendiri belum memiliki peraturan mengenai ABK ini. “Perekrutan ABK ini cenderung multichannel, terserah manning agency menggunakan sistem apa. Ada pungutan biaya oleh agent. Karena pemerintah tidak ikut memverifikasi, maka kontrak kerjanya pun tidak bisa dipastikan apakah merugikan ABK atau tidak,” terang dia.

Tanda tangan ABK, masih kata Pujiono, biasanya sepihak. ABK biasanya hanya disodori perjanjian kerja, kemudian ditandatangani tanpa dilakukan pengecekan. “Dokumennya saja banyak yang dipalsukan. Misalnya buku pelaut. Pada praktiknya, buku pelaut ini dikuasai oleh nahkoda. Penempatan tidak sesuai dengan perjanjian kerja,”

Kondisi pekerjaannya buruk, pemenuhan hak menjadi masalah, tidak dimasukkan asuransi, gaji tidak dibayar, gaji dipotong oleh agen. Mereka tidak bertanggung jawab untuk repatriasi,” katanya.

Kalau merujuk ke peraturan, lanjut dia, saat ini ada UU Nomor 18 Tahun 2017 terkait dengan perlindungan pekerja migran, UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU Nomor 45 Tahun 2016 tentang perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Perhubungan dan lain-lain.

“Perlindungan ABK ini pertama bagaimana membangun persepsi yang sama antar kementerian dan lembaga. Hal ini penting agar mendapatkan pemahaman yang sama dan berkesinambungan. Ego sektoral harus ditinggalkan. Mendorong sinkronisasi peraturan terkait perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK,” katanya.

BACA BERITA SEBELUMNYA: Perangkap Penjara Tengah Samudera, Pulang Tinggal Nama

Menurutnya, Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI, harus terlibat dalam tata kelola ini mulai dari rekrutmen awal hingga pemberangkatan. “Semua harus terdata dalam sistem. Sehingga kami bisa mengontrol kepada manning agency,” tegasnya.

Kementerian tenaga kerja, lanjut dia, sejauh ini telah mengetahui apa yang terjadi terkait apa yang dialami ABK Indonesia di tengah laut. “Kami juga sudah melakukan kajian, bagaimana tata kelola perekrutan ABK ini bisa diperbaiki. Sehingga tidak banyak korban dari ABK. Pemerintah harus melindungi mereka,” katanya.

Tetapi sejauh ini, belum ada aturan Undang-Undang (UU). “Sehingga ini menimbulkan masalah yang sangat kompleks. Tapi yang jelas, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah punya kewajiban untuk melindungi pekerja migran,” katanya. (*)