in

Tersangka Ini Ungkap Kronologi Percobaan Pemerasan Rp10 M oleh Oknum Penyidik Kejati Jateng

Oknum penyidik menawarkan permintaan uang Rp10 miliar untuk menghapus dua SPDP perkara yang dituduhkan ke Agus Hartono.

Agus Hartono (kiri) bersama penasihat hukumnya saat memberikan keterangan upaya pemerasan oknum Kejati Jateng pada November 2022. (baihaqi/jatengtoday.com)
Agus Hartono (kiri) bersama penasihat hukumnya saat memberikan keterangan upaya pemerasan oknum Kejati Jateng pada November 2022. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Agus Hartono seorang pengusaha yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi, menceritakan kronologi dirinya saat dicoba diperas oleh oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kasus berawal pada Juli 2022, Agus Hartono diperiksa di kantor Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank ke perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Ketika pemeriksaan telah selesai, Agus Hartono didatangi oknum jaksa penyidik berinisial PA. Keduanya bertemu secara empat mata, Agus Hartono tidak lagi didampingi penasihat hukumnya.

Katanya, oknum penyidik tersebut menegaskan bahwa Agus Hartono pasti bersalah dengan dinyatakan sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi.

Agus Hartono pun menyela bertanya apakah ada petunjuk? Barulah oknum penyidik menyampaikan permintaan uang untuk menghapus surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono.

“Dia (penyidik) mengatakan ‘atas perintah Pak Kajati, bisa kami bantu’. Satu SPDP mintanya Rp5 miliar, karena ini ada dua SPDP jadinya Rp10 miliar,” ungkap Agus Hartono, Jumat (25/11/2022) malam.

Agus Hartono tidak memenuhi permintaan uang tersebut karena ia yakin bisa lepas dari jerat hukum.

“Karena dalam kasus ini sudah ada banyak produk hukum yang menyatakan saya tidak bersalah dan tidak bisa dituntut perdata maupun pidana, makanya saya tidak ambil pusing tawaran dari penyidik,”

Namun, tak lama berselang, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jateng. Ia pun menganggap penetapan tersangka ini hanya karena tidak mau menyanggupi permintaan penyidik.

Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak meminta Jaksa Agung bersikap tegas untuk menindaklanjuti kasus marwah yang mencoreng korps adhyaksa ini.

Ia telah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa Kejati Jateng berinisial PA yang diduga melakukan upaya pemerasan.

Surat somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Kamaruddin juga meminta agar orang yang terlibat percobaan pemerasan turut diusut. Orang yang dimaksud adalah mantan Kajati Jateng berinisial AH dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng berinisial LJ.

“Kami meminta Jaksa Agung menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya,” tegas Kamaruddin.

Penonaktifan dinilai penting untuk memudahkan proses pemeriksaan. Hal serupa pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri.

Kejati Lakukan Pemeriksaan Internal

Secara terpisah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Bambang Marsana mengaku sudah mengetahui dugaan kasus tersebut.

Ia pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara internal. Oknum yang bersangkutan bakal diklarifikasi.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya, Jumat (25/11/2022).

Kejati Jateng menegaskan bakal memberi tindakan tegas bila oknum jaksa terbukti melakukan upaya pemerasan terharap saksi kasus korupsi bernama Agus Hartono.

Namun, apabila tuduhan terhadap oknum jaksa tidak terbukti, maka Kejati Jateng akan mengambil tindakan tegas terhadap Agus Hartono yang hanya berusaha untuk menghindari jeratan hukum.

Di samping itu, Kejati memastikan proses hukum tersangka Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, walaupun tersangka sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang. (*)

editor : tri wuryono