in

Usut Kasus Dugaan Korupsi Agus Hartono, Kejati Jateng Keluarkan Sprindik Baru

Kejati menerbitkan sprindik baru dan melakukan penyidikan ulang.

Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan saat paparan dalam konferensi pers. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank ke perusahaan milik Agus Hartono.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah usai Agus Hartono memenangkan praperadilan di PN Semarang.

Meski sempat kecewa, Kejati Jateng telah menerima dan melaksanakan isi putusan praperadilan perkara nomor 24/Pid.Pra/2022/PN Smg. Sejak saat itu status tersangka Agus Hartono dibatalkan.

Namun, bukan berarti pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini selesai. Kejati Jateng melanjutkan dengan cara mengulang proses penyidikan dari awal.

“Terkait putusan itu, kami menerbitkan sprindik baru dan kami melakukan penyidikan baru,” jelas Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022).

Suarnawan mengatakan, penerbitan sprindik baru tidak melanggar putusan praperadilan.

Sebab, dalam putusan itu hakim hanya mempermasalahkan proses penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Hakim tidak masuk pada materi pokok perkara.

Hal itu ditegaskan pula dalam putusan, di mana hakim tidak mengabulkan permintaan Agus Hartono untuk menyatakan kasus ini masuk ranah perdata bukan pidana.

Suarnawan menyebut, Agus Hartono tak saja sedang disidik satu perkara, melainkan tiga perkara dengan modus serupa, yakni dugaan kasus korupsi fasilitas kredit pada Bank BRI Agroniaga, Bank Mandiri, dan Bank BJB Cabang Semarang. (*)

editor : tri wuryono