SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi bank bjb Semarang. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara belasan miliar.
“Kerugian negara yang telah dicairkan bank tersebut dan tak bisa dikembalikan sebanyak Rp17,8 miliar,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wahyu Sabrudin.
Penyidik Kejati Jateng telah melimpahkan perkara tersebut pada 22 Juli. Tersangka dan barang buktinya diserahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. Jika tak ada perbaikan, maka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka pada kasus ini bernama Agus Hartono. Ia kini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi yang sudah diadili sebelumnya.
Wahyu menjelaskan, tindak pidana asal pekara ini adalah korupsi pemberian fasilitas kredit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan No.209K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Februari 2024.
Dalam putusan kasasi atas korupsi bank bjb Semarang itu, Agus Hartono dihukum 9,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp14,7 miliar.
Modus operandi pada TPPU ini, tersangka Agus Hartono selaku Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa mengajukan permohonan kredit modal kerja ke bank bjb Semarang dengan melampirkan dokumen fiktif.
Setelah dana kredit cair sebesar Rp17,8 miliar ke rekening PT. Seruni Prima Perkasa, tersangka menempatkan, mengalihkan, mentransfer dana tersebut ke beberapa rekening yang seolah-olah supplier.
Selanjutnya tersangka mentransfer sebagian dana tersebut ke rekening sendiri dan sebagian lagi digunakan untuk membeli saham PT. SB Con Pratama. (*)
editor : tri wuryono