SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah telah menculik dan menganiaya Agus Hartono, tersangka kasus korupsi fasilitas kredit bank senilai Rp25 miliar.
“Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022).
Bambang mengatakan, sebelumnya pihaknya terpaksa menangkap Agus Hartono karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Agus Hartono ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022) pagi.
“Penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Setelah itu Agus Hartono dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk diperiksa.
Kata Bambang, pada saat pemeriksaan itu, Agus Hartono berusaha melarikan diri. Sehingga penyidik dibantu petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka.
“Selama proses pemeriksaan, tersangka dalam keadaan sehat,” tegas Bambang.
Untuk diketahui, sebelumnya pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak sempat melayangkan laporan kehilangan teman yang berada satu penerbangan dengannya. Ia menduga kliennya diculik.
Beberapa jam kemudian Kamaruddin mengetahui ternyata Agus Hartono ditangkap penyidik. Kamaruddin lantas menuju Kejati Jateng.
Pada saat di Kejati, ia mengaku mendapati kliennya tengah disiksa. “Agus lagi disiksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya, dan robek kakinya di lutut dan betis,” ucapnya.
Kamaruddin mengaku prihatin karena ada tindakan arogan dan tak manusiawi yang dilakukan penyidik terhadap Agus Hartono. (*)
editor : tri wuryono