SEMARANG (jatengtoday.com) — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit bank.
Dalam surat panggilan, Agus Hartono bakal diperiksa pekan depan terkait jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Seruni Prima Perkasa.
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai, pemanggilan kliennya ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Penyidik Pidsus Kejati Jateng dianggap tidak menghargai Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jamwas yang tengah memeriksa sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang oknum penyidik.
Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp10 miliar atas penetapan tersangka Agus Hartono. Hasil pemeriksaannya pun belum keluar.
“Saat ini penyidiknya sedang diperiksa, tapi justru memanggil klien kami untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu tindakan sewenang-wenang,” ujar Kamaruddin, Rabu (7/12/2022).
“Penyidiknya saja masih bermasalah dan dipriksa Jamwas, kok memaksakan manggil lagi klien kami sebagai tersangka,” imbuhnya.
Di samping itu, sebelumnya hakim PN Semarang menyatakan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pemberian kredit bank ke perusahaan milik Agus Hartono.
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara tersebut. (*)
editor : tri wuryono