SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akan memeriksa terkait munculnya pemberitaan yang menyebut oknum jaksa penyidik melakukan tindakan tercela berupa pemerasan.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Bambang Marsana di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l Medan, di Kantor Kejati Jateng, Jumat (25/11/2022).
Dalam berbagai pemberitaan disebutkan, oknum penyidik memintai sejumlah uang terhadap tersangka kasus korupsi yang bernama Agus Hartono.
Menurut Asintel, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara internal. Oknum jaksa yang bersangkutan, bakal diklarifikasi.
“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” jelas Asintel.
Pihaknya juga menandaskan, apabila laporan tersangka Agus Hartono tidak benar, maka Kejati Jateng akan mengambil tindakan tegas terhadap tersangka yang hanya berusaha untuk menghindari jeratan hukum.
Pihak Kejati memastikan proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra-peradilan di PN Semarang. (*)
editor : tri wuryono