in

Korupsi Bank Mandiri Semarang, Agus Hartono dan Donny Dituntut Bui 19 Tahun

Tersangka Agus Hartono saat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa menuntut terdakwa Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo dijatuhi hukuman bui karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 19 tahun penjara,” ujar Jaksa Jehan Nurul Azhar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/11/2024).

Jaksa juga menghendaki kedua terdakwa masing-masing dihukum denda Rp750 juta atau jika tidak maka harus diganti 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, besaran uang pengganti antar keduanya berbeda.

“Menghukum terdakwa Agus Hartono membayar uang pengganti senilai Rp89,2 miliar,” pinta Jaksa Jehan kepada majelis hakim yang diketuai oleh R Hendral.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan kurungan selama 9 tahun 6 bulan.

Adapun tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Donny Iskandar senilai Rp5,1 miliar atau jika tak dibayar maka diganti dengan tambahan kurungan 9 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai terdakwa Agus Hartono dan Donny Iskandar layak mendapat hukuman tersebut.

Sebab, menurutnya, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian.

“Terdakwa juga telah menikmati hasil dari tindak pidananya,” ucap jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa.

Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

editor : tri wuryono