SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengusutan kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Semarang yang ditaksir merugikan negara Rp112 miliar, ternyata penanganannya sudah sampai Tahap II.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan mangungkap, tim penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti korupsi Bank Mandiri Semarang ke jaksa penuntut umum.
“Sudah Tahap II: penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Sunarwan, Rabu (22/5/2024).
Penyidik kini sedang proses melengkapi penyidikan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Jika nanti sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sunarwan menjelaskan, kasus korupsi ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016 silam.
Penanganan kasusnya telah melalui proses panjang. Awalnya korupsi ini diusut Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, kemudian diserahkan ke Kejati Jateng.
Sejak pertenganan 2022, tim dari Kejati telah memanggil para saksi guna mencari kecukupan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi pada bank milik pemerintah itu.
Kata Sunarwan, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan pihak bank. Yakni Bambang Suprabowo yang dulu menjabat Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Semarang, serta Lestin dan Anaid selaku account officer Bank Mandiri Semarang.
Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang merupakan debitur. Mereka adalah Agus Hartono, Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo, serta Agung Samudera.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk meloloskan fasilitas kredit dengan cara yang tidak benar. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp112 miliar.
Sunarwan menambahkan, saat ini Kejati Jateng juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rangkaian kasus yang sama di Bank Mandiri Semarang. (*)
editor : tri wuryono