in

Tersangka Korupsi Rp112 Miliar Bank Mandiri Semarang Ajukan Praperadilan

Kejati Jateng mengaku siap menghadapi gugatan Edward Setiadi.

Ilustrasi. Seorang staf berjalan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Edward Setiadi menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Mandiri di Semarang yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp112 miliar.

Gugatan praperadilan Edward Setiadi melawan Kejati Jateng didaftarkan pada 25 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pengadilan kini telah menetapkan jadwal sidangnya.

Juru Bicara PN Semarang Aris B Langgeng mengatakan, sidang perdana bakal digelar 7 Agustus 2023. “Hakim tunggal yang akan menyidangkan Pak Suwanto,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Kejati Jateng mengaku siap menghadapi gugatan Edward Setiadi. “Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk sidang praperadilan,” jawab Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono.

Perlu diketahui, Edward Setiadi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 20 Oktober 2020, Ia divonis bersalah karena terbukti korupsi bermodus pengajuan KPR fiktif di Bank Mandiri Cabang Semarang.

Oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Edward Setiadi dijatuhi hukuman 7 tahun, denda Rp350 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Kasus Terbaru Libatkan Pinca

Kasus terbaru dugaan korupsi kredit Bank Mandiri Semarang tidak hanya menyeret nama Edward Setiadi. Kolega bisnisnya bernama Agus Hartono serta Agung Samudera juga jadi tersangka.

Bahkan, penyidik Kejati Jateng turut mentersangkakan tiga pihak bank. Yakni Bambang Suprabowo yang dulu menjabat Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Semarang, serta Lestin dan Anaid selaku account officer.

Sebelumnya, Arfan Triono selaku Kasi Penkum Kejati mengatakan, kasus tersebut terkait pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

Arfan belum merinci bagaimana modus operandi para tersangka. Yang jelas, nilai kredit yang dikucurkan cukup besar. Bahkan, sesuai hasil penghitungan, korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara Rp112 miliar.

Terpisah, Bank Mandiri dalam keterangan resminya menyatakan mendukung penegakan hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan mantan pimpinan Cabang Bank Mandiri di Semarang. (*)

editor : tri wuryono