in

Kejati Jateng Usut Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Mandiri Semarang

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berdiri megah di Jalan Pahlawan Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo menjelaskan, lebih tepatnya yang disidik adalah pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016 silam.

“Tanggal 28 Juli 2022, kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut,” ujar Bambang, Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa saksi lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan siapa nama saksi-saksi yang dipanggil, termasuk belum mengungkap lebih detail kasus ini.

Yang jelas, kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari kecukupan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara cukup besar.

“Saksi kami periksa dengan mengacu kepada standar operasi prosedur pemeriksaan,” imbuh Bambang.

Baca Juga: Kejati Jateng Sidik Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit senilai Rp90 M di Tiga Bank Berbeda

Untuk diketahui, selain menyidik kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Semarang, Kejati Jateng juga menyidik dua kasus lain dengan modus serupa.

Sehingga ada tiga kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank berbeda kepada perusahaan-perusahaan swasta.

Kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare beberapa waktu lalu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga kasus itu sekira Rp90 miliar. (*)

editor : tri wuryono