in

Terima Suap Rp500 Juta, Pimpinan Bank Mandiri Semarang Dituntut 7 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pimpinan Bank Mandiri Semarang, Bambang Suprabowo dituntut pidana penjara karena terlibat dalam pelolosan fasilitas kredit dan menerima suap Rp500 juta.

Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk menghukumnya dengan pidana penjara, denda, dan membayar uang pengganti kerugian negara.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” pinta Jaksa Steven Lazarus, Selasa (19/11/2024).

Kemudian, terdakwa Bambang Suprabowo dituntut dijatuhi pidana denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp500 juta. Uang tersebut besarannya sama dengan suap yang ia terima.

Uang pengganti kerugian negara tersebut, kata jaksa, wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan pasca putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan 3 tahun 6 bulan,” imbuh jaksa.

Perbuatan terdakwa Bambang Suprabowo yang saat itu menjabat pimpinan Bank Mandiri Semarang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” jelas jaksa saat membaca pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) 

editor : tri wuryono