SEMARANG (jatengtoday.com) — Bank Mandiri mendukung penegakan hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit miliaran rupiah yang melibatkan mantan pimpinan Cabang Bank Mandiri di Semarang. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp112 miliar.
“Bank Mandiri menaati dan mendukung penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik yang menjadi bagian dari budaya dan proses bisnis perusahaan,” ujar Vice President Region VII/Jawa 2 Bank Mandiri, Fatkhunnizham Asfihany dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri di Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Baca Juga: Mantan Pinca Bank Mandiri Semarang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp112 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono menerangkan, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda.
Tiga tersangka merupakan pihak bank, yakni eks Pimpinan Cabang Bank Mandiri Semarang Bambang Suprabowo, serta Lestin dan Anaid selaku eks account officer Bank Mandiri Semarang.
Tersangka lainnya adalah Agus Hartono dan Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo selaku petinggi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama. Serta tersangka Agung Samudera dari pihak ketiga. (*)
editor : tri wuryono