SEMARANG (jatengtoday.com) — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, dugaan korupsi tersebut terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016 lalu.
Nilai kredit dan kerugian yang timbul dari kasus ini cukup besar. “Kerugian negara sesuai hasil penghitungan ditaksir mencapai Rp112 miliar,” ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada Sabtu (22/7/2023).
Perkara ini sudah diusut sejak lama, dulu ditangani Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum akhirnya penyidikan diserahkan ke Kejati Jateng.
Sejak setahun lalu, Juli 2022, penyidik Kejati telah memanggil para saksi guna mencari kecukupan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menetapkan tersangka.
Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat mengajukan praperadilan hingga Pengadilan Negeri Semarang menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Meskipun begitu bukan berarti pengusutan kasus korupsi ini selesai. Kejati Jateng melanjutkan dengan cara mengulang proses penyidikan dari awal dengan mengeluarkan Sprindik baru hingga menetapkan tersangka baru. (*)
editor : tri wuryono