SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi.
Praperadilan diajukan Edward Setiadi karena tidak terima ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Edward Setiadi adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016–2017.
Dalam sidang putusan praperadilan, Hakim Tunggal PN Semarang, Suwanto memutuskan: “Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya”.
Hakim juga menyatakan, penetapan Edward Setiadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2600/M.3/Fd. 2/07/2023, adalah sah menurut hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan melawan Edward Setiadi di pengadilan.
“Benar. Intinya semua gugatan (Edward Setiadi) ditolak,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Penyidikan Dilanjutkan
Karena permohonan praperadilan Edward Setiadi ditolak pengadilan, maka penyidik Kejati Jawa Tengah kini melanjutkan proses penyidikan perkaranya. “Penyidikan tetap dilanjut,” ujar Arfan.
Selain Edward Setiadi, ada lima tersangka lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Semarang yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp112 miliar.
Para tersangka itu adalah Agus Hartono dan Agung Samudera (kolega bisnis Edward Setiadi). Serta Bambang Suprabowo yang dulu menjabat Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Semarang, serta Lestin dan Anaid selaku account officer pada bank tersebut. (*)
editor : tri wuryono