SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua debitur dan tiga pegawai bank di Semarang didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp4,48 miliar.
Dua debitur yang menjadi terdakwa berinisial DI selaku Komisaris PT Citra Guna Perkasa serta AH selaku Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa.
Sementara pegawai banknya berinisial MOD selaku pemimpin cabang, MRN selaku manajer pemasaran, dan AS selaku account officer.
Kelima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan dibacakan tim gabungan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6/2023).
Jaksa Mursriyono mengatakan, kasus ini terjadi pada 2016 saat dirut dan komisaris PT Citra Guna Perkasa mengajukan kredit ke bank.
“Terdakwa Agus Hartono dan Donny Iskandar mengajukan kredit Rp10 miliar dengan persyaratan fiktif,” ujar jaksa.
Kata jaksa, terdakwa melampirkan dokumen fiktif berupa data pembli, supliyer, hingga jumlah pegawai PT Citra Guna Perkasa. Bahkan, sertifikat tanah yang dijadikan agunan direkayasa sehingga nilainya lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Meskipun persyaratannya fiktif, account officer, manajer pemasaran, dan pemimpin cabang bank bersekongkol meloloskan kredit tersebut. Kredit ini pun berujung macet sehingga bank merugi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan para terdakwa merugikan Rp4,48 miliar,” tegas jaksa. (*)
editor : tri wuryono