in

Ternyata Ada 132 WNA di Jateng yang Punya eKTP, Boleh Ikut Nyoblos?

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dari data keimigrasian, terhitung ada 5.156 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jateng. Dari angka itu, 132 orang sudah memegang eKTP. Sementara 423 orang dinilai berhak melakukan rekam eKTP.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS menjelaskan, WNA memang punya hak mengantongi eKTP. Tapi syaratnya, harus punya izin tinggal tetap yang sudah berusia di atas 17 tahun dan sudah menikah.

“Di Jateng ada 374 WNA pemegang izin tinggal kunjungan. Izin tinggal terbatas 4.070 orang, izin tinggal tetap 423 orang. Yang punya izin tinggal tetap inilah yang berhak melakukan rekam eKTP,” ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Kebijakan WNA bisa punya eKTP itu, lanjutnya, sudah diatur dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. “Sejauh mana implementasinya sudah urus KTP itu wewenang Disdukcapil,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Sugeng Riyanto mengakui, sudah ada 132 WNA di Jateng yang memiliki eKTP. Tapi dia menegaskan, mereka tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu.

“Berarti sampai saat ini ada 132 WNA. Tapi pemegang itu sudah diatur UU dan tidak memiliki hak pilih. Kalau bagaimana bisa masuk DPT kami tidak tahu,” tegasnya.

Jumlah tersebut tersebar di beberapa daerah termasuk yang ada proyek besar contohnya di Jepara ada PLTU Tanjung Jati B. Disana ada tenaga kerja asing walau tidak banyak.

“Misal di Jepara itu ada PLTU walau tidak banyak pekerja asingnya. Kemudian ada di Batang, di Semarang sedikit, dan daerah lainnya,” jelasnya.

Selain harus mengantongi kartu izin tinggal tetap (KITAP), lanjut Sugeng, sebelumnya WNA itu juga harus punya kartu izin tinggal sementara (KITAS) dengan jangka waktu tertentu. (*)

editor : ricky fitriyanto