SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) di Jateng ada yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka diketahui tersebar di 8 kabupaten/kota.
3 WNA di Purworejo, 2 WNA di Banyumas, 2 WNA di Surakarta, dan 1 WNA masing-masing di Sragen, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Purbalingga.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng langsung mencoret 12 nama warga WNA tersebut dari DPT. “Ada 12 WNA di Jawa Tengah yang masuk DPT. Semuanya sudah dicoret,” tegas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, Sabtu (9/3/2019).
Diterangkan, WNA yang sempat masuk DPT bukan karena unsur politis. “Rata-rata WNA yang masuk DPT menikah dengan WNI, lalu masuk KK. Ada juga yang memang bekerja di daerah tersebut. Kemudian kami sisir, dan sudah dicoret,” ujarnya.
Meski telah mencoret 12 WNA di dalam DPT pemilu 2019, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan pencoretan lagi. KPU masih melakukan penyisiran data WNA yang telah rekam data e-KTP.
“Masih akan terus dilakukan pencoretan, dengan memeriksa nama, NIK di dalam KK WNA,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan sedikitnya ada 200 tenaga kerja asing (TKA) di Jateng yang melakukan rekam data elektronik di kantor Dinas Pencatatan Sipil.
Keberadaan mereka akan dipantau agar tidak ikut serta menggunakan hak pilih di dalam Pileg dan Pilpres, April 2019 mendatang. “Berdasar data yang disampaikan Dukcapil, ada 200an WNA yang sudah rekam data,” ujar Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi.
Sebanyak 200 an lebih WNA tersebut, lanjutnya, telah mengantongi izin tinggal, sehingga berhak untuk melakukan rekam data. Meski begitu, Bawaslu akan mengawasi mereka untuk memastikan para WNA tidak ikut serta menggunakan hak pilihnya. Bawaslu akan mengunjungi Dinas Catatan Sipil dan institusi terkait untuk memastikan mereka tak ikut memilih. (*)
editor : ricky fitriyanto