SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk penyandang disabilitas pada Pemilu 2019. Meski begitu, untuk pemilih tunanetra, disediakan satu template untuk setiap TPS.
Nantinya, di dalam bilik TPS, penyandang tunanetra bisa minta didampingi anggota keluarganya atau pendamping apabila dibutuhkan.
Komisioner KPU Jateng Ikhwanuddin menjelaskan, penyandang disabilitas bisa mencoblos di TPS sesuai tempat tinggal. “Setiap TPS di Jateng yang berjumlah 115.391 TPS itu, harus bisa diakses para penyandang disabilitas,” terangnya,” Rabu (6/3/2019).
Jika pemilih tunanetra memerlukan pendamping, maka KPU menyiapkan formulir C3 yang harus diisi pendamping pemilih. Formulir tersebut merupakan pernyataan, bahwa pendamping pemilih difabel akan merahasiakan pilihan pemilih saat mencoblos di bilik suara.
“Template untuk tunanetra nanti di setiap TPS dikasih, ada atau tidak tunanetra tetap kita siapkan. Data untuk disabilitas itu sudah ada, tapi untuk template kita kasih semua. Karena, kita kan tidak tahu. Kami data difabel ada tapi tidak spesifik. Misal, saat hari H ada yang mencoblos pakai KTP elektronik dan dia tunanetra tentu butuh itu,” terangnya
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, template yang disediakan bagi penyandang tunanetra itu nanti untuk memudahkan di dalam mencoblos surat suara dan pemilih tinggal menentukan pilihannya.
“Menggunakan template adalah yang paling mudah daripada menggunakan huruf braile,” jelasnya.
Pengadaan template itu, lanjutnya, juga untuk mengantisipasi jika ada penyandang tunanetra yang nantinya memilih pindah TPS.
Selain template, KPU juga memudahkan penyandang tunadaksa untuk menyalurkan hak pilihnya yang menggunakan tangan maupun kaki. Lokasi TPS lebih mudah diakses, dan bilik suara juga tidak terlalu tinggi, agar pengguna kursi roda tidak kesulitan masuk. (*)
editor : ricky fitriyanto