SEMARANG (jatengtoday.com) – Kotak suara berbahan karton sudah didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Termasuk kelengkapan logistik lain.
Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin mengakui, pro kontra mengenai kotak suara berbahan karton atau duplex masih terjadi. Menurutnya, itu hal lumrah. Meski begitu, kualitas karton yang dipakai diklaim aman karena menggunakan bahan berkualitas.
Dijelaskan, pemakaian kotak suara karton pernah digunakan pada Pilkada 2014 silam. Bahkan, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga memberikan payung hukum mengenai kotak suara berbahan karton itu.
“Kami pakai berbahan karton atau duplex, bukan kardus. Materialnya kedap air. Itu sudah dimulai pada 2014, karena dulu kan ada sebagian yang kotaknya rusak atau hilang. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan jika kotak suara berbentuk transparan. Sehingga, surat suara yang ada di dalamnya bisa dilihat dari luar. Dari sisi kualitas dan pengamannya juga sudah diuji,” jelasnya, Selasa (18/12/2018).
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, berkaitan dengan penyimpanan logistik Pemilu 2019 agar tidak mudah rusak, juga sudah disiapkan gudang penyimpanan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Sehingga, saat akan digunakan logistik masih dalam keadaan baik.
“Penyimpanan di gudang, baik milik KPU atau sewa standarnya sudah ditetapkan. Perawatan logistik juga diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ikhwan, untuk surat suara pengadaannya akan dilakukan pada 2019 mendatang dan dilakukan KPU RI. Yakni meliputi surat suara pilpres, pileg dan DPD. (*)
editor : ricky fitriyanto