in

Bawaslu Temukan Ada 8 WNA di Jateng yang Punya Hak Suara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan masih ada delapan warga negara asing (WNA) yang belum dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Yaitu dua di Kota Tegal, satu di Kabupaten Purworejo, satu di Kabupaten Batang, satu di Kota Salatiga dan tiga di Kota Surakarta.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, awalnya, ada 20 WNA yang masuk dalam DPT. Tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng sudah mencoret 12 nama.

Dia memprediksi, masih ada banyak WNA lain yang punya hak suara pada Pemilu 2019. “Temuan adanya WNA ini bisa jadi bertambah, karena proses pengawasan erus berjalan. Dan kami sangat berharap agar dinas kependudukan segera memberikan data itu untuk kami telusuri dan data itu kami simpan,” terangnya dalam Rapat Kerja Teknis dengan Media di Hotel Dafam Semarang, Senin (11/3/2019).

Karena itu, pihaknya coba berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk ikut menyaring WNA yang kecolongan masuk dalam DPT.

“Segala upaya sudah kami lakukan, selain menelusuri, kami juga sudah berkirim surat ke Dukcapil, untuk meminta data WNA yang ada di Jateng. Tapi sampai hari ini tampaknya Dukcapil belum mau memberikan data itu,” ucapnya.

Menurutnya, jika WNA dibiarkan menjadi DPT akan merusak pesta demokrasi yang ada di Indonesia. “Demi validitas DPT kita, karena satu orang atau satu suara saja yang tidak berhak memilih bisa merusak demokrasi,” ungkapnya. (*)

editor : ricky fitriyanto