SEMARANG (jatengtoday.com) – Tenggat waktu penyidikan kasus pidana pemilu Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif sudah terlewat. Namun Slamet belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan penyidik dari Polres Surakarta diberi tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan. Dan tenggat itu sudah lewat sejak 21 Februari lalu.
“Panggilan terakhir tanggal 18 Februari di Mapolda Jateng. Tapi saat itu kuasa hukum tersangka menjelaskan yang bersangkutan tidak hadir karena flu berat dan tensi tinggi,” terangnya, Senin (25/2/2019).
Meski begitu, dia menegaskan, proses penanganannya tetap bisa berlanjut. “Tanpa pemeriksaan tersangka dalam Undang-undang Pemilu sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih dalam pembahasan Gakumdu Surakarta untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tabligh akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. (*)
editor : ricky fitriyanto