SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif batal diperiksa Polda Jateng hari ini, Senin (18/2/2019). Alasannya, Slamet sedang sakit.
Kabar itu dibawa Kuasa Hukum Slamet Ma’arif, Achmad Midan saat mendatangi Mapolda Jateng. Dijelaskan, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran kampanye.
“Ustad Slamet Ma’arif sebenarnya sejak tadi malam sudah di sini (Semarang). Karena beliau sakit, tidak bisa hadir. Beliau jadwalnya banyak, tensinya tinggi dan flu berat,” bebernya.
Karena itu, pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Selain itu, juga meminta para penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli dari pihak tersangka Slamet Ma’arif.
“Kami sepakat dengan penyidik, kami mengusulkan ada ahli dari kami yang diperiksa. Kami minta segera dijadwalkan untuk pemeriksaan ahli,” terangnya.
Ada 4 ahli yang diusulkan oleh kuasa hukum. “Ahli itu ada beberapa, ada 4 ahli. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma’arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Gakkumdu Polresta Surakarta, Kamis 7 Februari 2019. Ia dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Slamet Ma’arif dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019. (*)
editor : ricky fitriyanto