SEMARANG (jatengtoday.com) – Tenggat waktu penyidikan kasus pidana pemilu Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif sudah lewat pada 21 Februari 2019 lalu. Slamet sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini tidak jadi diperiksa.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menegaskan, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan tersebut. “Alasannya, selain karena tenggat waktu penyidikan usai, juga didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta,” ucapnya, Selasa (26/2/2019).
Penghentian itu, lanjutnya, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tabligh Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Slamet dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019.
“Pertama karena pergi ke luar pulau. Yang kedua karena sedang sakit flu,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto