SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemudik bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di daerah mana pun saat libur Lebaran ini.
Hal itu diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati usai bertadang ke Puskesmas Kedungmundu dan RSUD KMRT Wongsonegoro Semarang saat Lebaran, Kamis (13/5/2021).
Kunjungan ini untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di FKTP dan rumah sakit pada libur Lebaran.
Baca juga: Periksa Mata Pakai BPJS Kesehatan Tak Perlu Lewat Faskes Tingkat Pertama, Begini Caranya
Di sela kunjungannya ke Puskesmas Kedungmundu, Lily memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS tetap prima meskipun di tengah libur Lebaran dan pandemi Covid-19.
Lily juga memantau RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang terkait implementasi komitmen pelayanan, khususnya di rumah sakit melalui ketersediaan display jumlah kamar.
Pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan, fasilitas kesehatan ini bisa dimanfaatkan peserts BPJS Kesehatan dari luar Kota Semarang. Sebab, selama libur Lebaran ini, pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di luar FKTP di tempat peserta terdaftar. Ini juga berlaku bagi pemudik.
“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan,” paparnya.
Di Kota Semarang, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan FKTP dan rumah sakit. FKTP diharapkan memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.
Baca juga: 12 Pemudik Dikarantina di Solo
Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegasnya.
Ia menambahkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, Lily selalu mengingatkan para peserta JKN-KIS untuk taat dalam membayar iuran setiap bulan. (*)
editor: ricky fitriyanto