in

Kartu Semarang Sehat Bisa Digunakan untuk Syarat Pengganti BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

KSS bisa digunakan untuk syarat adminstrasi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar. (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyebut tentang kartu BPJS Kesehatan yang dijadikan salah satu syarat kepengurusan adminstrasi publik. Seperti mengurus sertifikat, SIM, STNK, umrah, dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan warga Semarang yang hanya memiliki Kartu Semarang Sehat (KSS), bukan BPJS Kesehatan?

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menjelaskan, KSS bisa digunakan untuk syarat adminstrasi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Pasalnya, KSS merupakan bagian dari program JKN-KIS

Dikatakan, KSS yang diluncurkan oleh pemerintah kota Semarang pada tahun 2014 merupakan program Jaminan Kesehatan Daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi kurang mampu miskin di kota Semarang.

Tapi semenjak hadir BPJS Kesehatan saat ini peserta jamkesmas dan jamkesda sudah dialihkan menjadi peserta program JKN-KIS, yaitu sebagai anggota penerima bantuan iuran dari pemerintah (BIP).

“Jadi program jamkesmas maupun jamkesda saat ini sudah tidak ada dan sudah dialihkan menjadi peserta PBI yang memiliki hak atas kelas 3,” paparnya, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, hingga Februari 2022, total ada 1.626.359 atau 96,39 persen warga Semarang yang sudah terdaftar sebagai peseta JKN-KIS.

Rinciannya PBI APBN 543.476 orang, PBI APBD 64.395 orang, PBPU 282.496 orang, PPU 680.539 orang, dan BP 55.543 orang. (*)