SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Segara Gading sebagai pengembang perumahan Graha Citra Gading, Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati Semarang akan berurusan dengan Satpol PP Kota Semarang.
Pengembang tersebut dinilai telah meresahkan warga karena proyek pembangunan perumahan baru yang membuat areal permukiman di sekitarnya banjir air campur lumpur.
Satpol PP Semarang akan memanggil PT Segara Gading untuk mengklarifikasi tentang laporan warga yang menyangsikan tentang izin pengembangan perumahan tersebut.
Baca: Wanita Muda di Gunungpati Tewas Misterius, Ditemukan Tertelungkup di Semak-semak
Baca: Dua Pekerja Tewas saat Kuras Sumur di Gunungpati
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada pekan ini. “Kami akan memanggil pihak pengembang,” ujar Fajar, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, kasus seperti yang terjadi di wilayah tersebut memang jamak terjadi. Khususnya adanya kesalahan dalam komunikasi antara warga dan pengembang atau developer.
“Sering terjadi, ini tidak pertama. Sehingga kita akan lakukan klarifikasi selaku penegak perda (peraturan daerah),” katanya.
Dikatakan, dalam pengembangan perumahan memang ada ketentuan yang harus ditaati pengembang. Mulai dari izin pembangunan, sampai ke izin kepada masyarakat terdekat.
“Terkait izin lingkungan itu semuanya juga sudah tertuang dalam perda Nomor 6/2015,” ujarnya.
Baca: 40 Tahun Bermukim, Warga Kampung Terpencil di Gunungpati ini Krisis Air Bersih
Baca: Sengketa Lahan Cebolok Semarang, Warga dan Pengembang Audiensi di Kecamatan
Jika perumahan sudah dibangun dan ditempati, lanjutnya, juga harus segera diserahkan kepada pemerintah setempat.
“Fungsinya apa, kalau sudah diserahkan pemerintah bisa memberikan bantuan seperti perbaikan jalan dan lain-lain karena sudah masuk ke dalam aset daerah,” tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Segara Gading selaku pengembang perumahan Graha Citra Gading harus mendapatkan perhatian khusus.
“Di media juga sudah banyak beritanya warga meminta tanggung jawab terkait dengan dampak pembangunan mereka (developer),” tuturnya.
Baca: TNI AU: Temuan Peluru di Perumahan Nirvana Residence Akibat Pantulan
Baca: Jadi Klaster Baru Corona, Ponpes di Kendal Diminta Perketat Protokol Kesehatan
Informasi yang diperoleh di lapangan, proyek tersebut merupakan kali kedua yang digarap PT Segara Gading.
Awalnya, pihak developer sudah mengembangkan perumahan dengan nama yang sama di wilayah tersebut.
“Kabarnya itu pembukaan lahan kedua, nah kita juga mau tanya apakah itu (yang pertama) sudah diserahkan ke pihak Pemkot Semarang belum,” tuturnya.
Jika belum dilakukan penyerahan, lanjut Fajar, kasihan warga harus membenahi atau memperbaiki segala kerusakan infrastruktur secara swadaya.
Baca: Sidak Pasar Tradisional, Satpol PP Jepara Masih Temukan Warga Bandel Tak Bermasker
Baca: Satpol PP Kendal: Banyak yang Bawa Masker, Tapi Tak Digunakan dengan Benar
Bangun Perumahan di Lahan Hijau
Terpisah, Direktur PT Segara Gading, Wanuri mengaku sudah mengkomunikasikan permasalahan dampak pembangunan perumahan dengan warga terdampak.
“Kami sudah komunikasi dan gerak cepat di lapangan untuk memperbaiki beberapa hal seperti drainase warga,” tuturnya.
Terkait perizinan, pihaknya memastikan sudah mengantonginya. Tapi memang jika sebagian lahan yang tengah diolah tersebut masih ada yang status tanahnya hijau (perkebunan/pertanian).
“Iya masih ada yang hijau,” terangnya. Pihaknya juga berjanji akan menyelesaikan semua kewajiban kepada masyarakat. “Kita selalu komunikasi kok dengan warga setempat,” kilahnya. (*)
editor: ricky fitriyanto