JEPARA (jatengtoday.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara gencar melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di tempat keramaian. Dua pasar tradisional jadi sasaran petugas.
Pada Senin (23/11), operasi gabungan dilaksanakan di Pasar Batealit dan Pasar Tahunan. Penertiban tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kodam IV Diponegoro, Polres Jepara dan Kodim 0719 Jepara.
Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur mengatakan, selain penertiban juga dilakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 dan pembagian masker kepada warga.
Di Pasar Batealit, selain menertibkan pengunjung pasar juga dilakukan penyetopan di jalan sekitar lokasi. Hasilnya terjaring 56 pelanggar terdiri dari 37 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Selanjutnya dari kegiatan ini sebanyak 14 orang disita KTP-nya.
Sedangkan di Pasar Tahunan, dengan kegiatan yang sama didapati 25 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 5 orang pelanggar KTP-nya juga disita.
“Kami akan lebih tegas lagi dalam melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan ini. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya Covid-19,” kata Abdul Syukur di laman resmi Pemkab Jepara, Selasa (24/11/2020).
Dia menambahkan, sampai Senin (23/11), dari seluruh kegiatan operasi pihaknya sudah menjaring 1.567 pelanggar protokol kesehatan. Mereka ada yang menjalani sanksi edukatif di tempat, atau bahkan disita KTP-nya.
“Kegiatan-kegiatan ini masih terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya. (*)
editor : tri wuryono