SEMARANG (jatengtoday.com) — Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum Unissula Semarang mendampingi puluhan warga yang mengaku tertipu pengembang perumahan.
“Sebelum melangkah ke proses hukum, kami akan telusuri dulu tentang dugaan penipuan oleh pengembang kepada 21 warga yang mengadu ke kami,” ujar Direktur BKBHM Agus Wijayanto, Kamis (9/6/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima, warga tersebut telah membayar uang muka pembelian kaveling rumah bersubsidi secara KPR di daerah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Namun, belakangan tidak ada tindak lanjut tentang rencana pembiayaan ke bank. Pembangunan rumah yang dijanjikan oleh pengembang juga tak kunjung terealisasi.
Mirisnya, para pembeli kaveling itu justru menerima informasi bahwa unit perumahan akan dijual kepada pihak lain.
Dari kajian awal, kata Agus, taksiran kerugian yang dialami seluruh korban sekitar Rp203 juta,
Salah satu korban, Zaenuri bercerita, awalnya ia memperoleh informasi penjualan rumah subsidi di media sosial pada 2020. Informasi dari marketing pengembang, kaveling yang ditawarkan merupakan tanah dengan surat hak milik dan siap dibangun unit rumah untuk KPR.
Karena cocok, sebagai tanda jadi Zaenuri membayar Rp2 juta dan diberi surat perjanjian sementara. Pada Desember 2021 ia diminta melunasi uang muka untuk memperoleh promo. Uang muka antara Rp8 juta sampai Rp12 juta, tiap rumah berbeda-beda.
“Tapi sampai sekarang tidak ada informasi dan kelanjutan transaksi. Pemasaran sudah berganti dan pengelola baru menjual lagi tanah tersebut ke konsumen lain,” tuturnya.
Hal serupa juga dikatakan korban lain, Ferry Kurniawan. Bahkan dia bersama rekannya disuruh mengundurkan diri dengan janji uang muka mau dikembalikan, tetapi nyatanya tak kunjung ada pengembalian.
“Kami berharap uang muka yang telah kami setorkan bisa kembali, atau proses rencana jual beli dengan sistem KPR ini berlanjut sesuai perjanjian awal,” ucapnya. (*)
editor : tri wuryono